Tugas LKPP
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fungsi LKPP
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum.
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.